logotype

Contacts

Jl. Gunung Lawu No.30 Pemecutan Klod, Denpasar, Bali 80118

info@baliorphans.org

For Visitor/Pegunjung

+62 361 484 525 (Visiting Appoitment)

+62 811 3800 6868 (Donation)

+62 811 390 2223 (Guardian Angel)

For Adoption/Adopter
For Rumah Aman

+62 811 398 338 (Call & Whatsapp)

TATA CARA RESMI ADOPSI YAYASAN METTA MAMA & MAGGHA

SYARAT ADOPSI
Semua syarat adopsi mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Calon Orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak mempunyai anak atau bila mempunyai baru satu anak (atau sesuai dengan rekomendasi Dinas Sosial);
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak atau lembaga perlingan anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat atau laporan dari Lembaga Perlindungan Anak;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Currently adoption are available for Domestic ( WNI ) and intercountry adoption ( WNA )

Prosedur Adopsi

Pengangkatan Anak Untuk Orang Tua Tunggal (Single Parent)