
TATA CARA RESMI ADOPSI YAYASAN METTA MAMA & MAGGHA


SYARAT ADOPSI
Semua syarat adopsi mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Calon Orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak mempunyai anak atau bila mempunyai baru satu anak (atau sesuai dengan rekomendasi Dinas Sosial);
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak atau lembaga perlingan anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat atau laporan dari Lembaga Perlindungan Anak;
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.