PROSEDUR ADOPSI

Telephone khusus untuk adopter :
+62 812 4672 0122
Alamat Pengiriman Berkas / Form Pre-Adopter & Adopter
Jl. Gunung Lawu No.30 Pemecutan Klod, Denpasar, Post Code 80119

FORM PRE-ADOPTER
Download Here!

FORM ADOPTER
Download Here!

Untuk saat ini, adopsi hanya bisa dilakukan oleh Warga Bali.

TATA CARA RESMI ADOPSI YAYASAN METTA MAMA & MAGGHA

SYARAT ADOPSI
Semua syarat adopsi mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Calon Orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. Tidak mempunyai anak atau bila mempunyai baru satu anak (atau sesuai dengan rekomendasi Dinas Sosial);
h. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak atau lembaga perlingan anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat atau laporan dari Lembaga Perlindungan Anak;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

Prosedur Adopsi sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Pre-Adopter
Calon Adopter wajib mengisi Form Pre-Adopter secara mendetail dan lengkap. Form Pre Adopter dapat di download serta di print pada website Yayasan di www.mamamagghafoundation.org/procedure.html

2. Mengirimkan Formulir Pre-Adopter ke Yayasan
Setelah form pre-adopter diisi dengan lengkap dan mendetail, Calon Adopter wajib mengirimkan form dalam bentuk hardcopy / print -an ke Alamat Yayasan Metta Mama dan Maggha di Jalan Gunung Lawu No. 30, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (80119) atas nama Legal Metta Mama & Maggha.

3. Interview I
Form Pre-Adopter akan melewati tahap seleksi terlebih dahulu dan apabila dinyatakan memenuhi syarat, Pihak Yayasan akan menghubungi Calon Adopter untuk dibuatkan jadwal interview pertama.
Calon Adopter akan melakukan interview secara offline sehingga Calon Adopter wajib untuk datang ke alamat Yayasan.

4. Mengisi dan Melengkapi Formulir Adopter
Setelah dinyatakan lolos dalam interview I, Calon Adopter diwajibkan untuk mengisi dan melengkapi Form Adopter yang dapat di download pada website Yayasan di www.mamamagghafoundation.org/procedure.html serta mengirimkan semua berkas yang tertera pada form dalam bentuk hardcopy / print -an ke alamat Yayasan Metta Mama dan Maggha.
*khusus Calon Adopter wilayah Bali diwajibkan melampirkan KTP tetangga

5. Interview II
Setelah Form Adopter dikirimkan dan diterima serta dicek kelengkapannya, pihak Yayasan akan menghubungi Calon Adopter kembali untuk dijadwalkan Interview Kedua. Calon Adopter akan melakukan interview secara offline sehingga Calon Adopter wajib untuk datang ke alamat Yayasan.

6. Test Psikologi
Calon Adopter wajib untuk melakukan test psikologi di Bali dengan psikolog yang ditunjuk oleh Yayasan dengan menyertakan surat pengantar dari Yayasan.
Biaya test psikologi sepenuhnya adalah tanggung jawab dari Calon Adopter, dengan hasil test yang akan dikirimkan langsung ke Yayasan.

7. Interview III
Bilamana dari hasil test psikologi dinyatakan secara mental siap menjadi Calon Orang Tua Angkat, maka Calon Adopter akan kembali dihubungi oleh Pihak Yayasan untuk dijadwalkan Interview Ketiga secara offline sehingga wajib untuk datang ke alamat Yayasan.

8. Home Visit dan Bertemu Keluarga Besar
Pihak Yayasan akan mengunjungi rumah Calon Adopter dan bertemu dengan Ibu, Ayah, Kakek, Nenek serta Keluarga Besar Calon Adopter. Hal ini dilakukan karena seorang anak haruslah diterima dan diakui oleh seluruh keluarga besar, bukan hanya oleh kedua orang tuanya saja.
Ketentuan Home Visit:
a. Menghadirkan seluruh keluarga besar di rumah Calon Adopter.
b. Biaya akomodasi dan transportasi sepenuhnya adalah tanggung jawab dari Calon Adopter.
c. Home Visit akan dilakukan oleh 2 (dua) orang dari pihak Yayasan dalam waktu maksimal 2 malam (yang menyesuaikan dengan daerah home visit)

9. Bonding / Pendekatan
Pihak Pihak Yayasan akan menginformasikan terkait Calon Anak dan Jadwal untuk melakukan bonding kepada Calon Adopter. Bonding sendiri dapat dilakukan oleh Calon Adopter selama kurang lebih 2 - 4 minggu.

10. Pengasuhan Sementara Home Visit oleh Yayasan dan Dinas Sosial Setempat, dan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
Apabila dinilai lolos tahap bonding, maka Pihak Yayasan akan melakukan Pengasuhan Sementara untuk Calon Adopter dengan diketahui dan disaksikan oleh Dinas Sosial. Pengasuhan sementara dilakukan minimal selama 6 bulan dengan monitoring langsung oleh Yayasan.

Setelah 6 bulan masa pengasuhan sementara oleh Calon Adopter, dari Pihak Dinas Sosial setempat dan Yayasan akan melakukan kunjungan (Home Visit) untuk memonitoring tumbuh kembang anak. Selanjutnya dibuatkan laporan perkembangan anak.

Apabila masa pengasuhan sementara dinilai baik dari hasil laporan kunjungan (Home Visit), maka Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak dengan persetujuan dari Dinas Perijinan sebagai dasar untuk melangkah ke Penetapan Pengadilan.

11. Penetapan Pengadilan
Setelah terbitnya Surat Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak, Calon Adopter dapat mulai melanjutkan proses adopsi ke tahap penetapan pengadilan.

12. Terdaftar sebagai Anak Adopsi Secara Sah di Kementerian Sosial
Setelah adanya penetapan pengadilan, salinan penetapannya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan pencatatan sehingga adopsi anak menjadi sah secara hukum.

13. Monitoring Anak Adopsi
Setelah adanya penetapan pengadilan dan tercatatnya di Kementerian Sosial, pihak Yayasan akan terus melakukan monitoring secara intensif.
Monitoring terhadap anak adopsi dilakukan Yayasan dengan melakukan Home Visit secara berkala terhadap anak minimal 5 tahun pertama sejak penyerahan bayi dan sampai anak berusia 17 tahun. Dengan tetap berkomunikasi dengan Yayasan, Adopter memiliki kewajiban untuk tetap mengirimkan informasi terkait perkembangan anak minimal 1 x seminggu kepada Yayasan sebagai proses monitoring.



PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL (SINGLE PARENT)
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNI terhadap anak WNI dimana calon orang tua angkat bersetatus orangtua tunggal.

Alur/tatacara pengangkatan anak orang tua tunggal dapat dilihat dibawah ini:
1. Calon orang tua angkat tunggal, untuk pertama kali harus datang ke:
a. Intansi sosial setempat dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah intansi sosial mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke panti/yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik (apabila COTA sudah datang ke panti/yayasan, maka pihak panti \yayasan memberitahukan bahwa sebelum pengangkatan anak diproses, COTA harus datang keinstansi sosial setempat)
b. Instansi sosial setempat memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : surat permohonan, surat akta kelahiran COTA, surat cerai bagi yang pernah menikah.
2. Setelah COTA memenuhi syarat, instansi sosial provinsi mengarahkan COTA, kepanti/yayasan untuk melakukan proses pengangkatan anak lebih lanjut.
3. Panti/yayasan membuat permohonan kepada kepala instansi sosial setempat untuk menyetujui COTA mengangkat anak.
4. Panti atau yayasan yang diberi wewenang, menjelaskan/memberi keterangan/ konsultasi, tentang tata cara pengangkatan anak dan berkas/dokumen yang harus dipenuhi.
5. Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak. (COTA harus mengirimkan fotokopi dokumen dan mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat)
6. Kepala instansi sosial setempat memberikan disposisi agar menindak lanjuti proses pengangkatan anak.
7. Setelah berkas/dokumen lengkap, maka panti atau yayasan, memohon kepada kepala instansi sosial setempat untuk mengadakan kunjungan rumah pertama (home visit I) agar dapat diketahui kondisi sosial ekonomi dan lingkungan calon orang tua angkat dengan melampirkan berkas/dokumen COTA.
8. Instansi sosial setempat membuat surat tugas kepada panti/yayasan untuk melaksanakan home visit I.
9. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka pekerjaan sosial instansi sosial setempat dan dan pekerja sosial panti/yayasan membuat laporan sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat instansi sosial dan panti/yayasan.
10. Instansi sosial setempat menerbitkan surat keputusan ijin asuhan yang ditandatangani oleh kepala instansi sosial provinsi.
11. Setelah ijin pengasuhan diberikan oleh instansi sosial instansi, panti/yayasan akan melakukan poster care (asuhan anak) dan penyerahan anak.
12. Asuhan dilakukan oleh COTA, lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya, maka ijin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti/yayasan.
13. Setelah calon anak angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, panti/yayasan memohon kunjungan rumah ke dua kepada kepala instansi sosial provinsi.
14. Kepala instansi sosial provinsi berkoordinasi dengan kementrian sosial direktorat kesejahteraan anak dan memberi tugas untuk melaksanakan kunjungan rumah ke (2) dua kepada pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti/yayasan.
15. Pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti/yayasan bersama pekerja sosial dari derektorat kesejahteraan sosial melaksanakan kunjungan rumah ke 2 (dua)
16. Setelah kunjungan rumah ke (2) dua, maka pihak pekerja sosial membuat laporan perkembangan anak selama diasuh oleh COTA.
17. Kemudian instansi sosial provinsi megajukan permohonan pemberian ijin pengangkatan anak orang tua tunggal kepada Menteri Sosial.
18. Kementrian sosoial mengadakan siding tim PIPA pusat, yang dihadiri oleh tim PIPA pusat yang meliputi kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Mabes POLRI, Kejaksaan Agung, KPAI,KOmnas Anak (Panti atau Yayasan dan Lain – Lain)
19. Pada saat Sidang Tim PIPA pusat, Anggota tim meneliti dan memeriksa berkas Cota, maka anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi.
20. Setelah dilaksanakan siding Tim PIPA pusat, Menteri Sosial C.Q Direktur Jendral rehabilitasi sosial mengeluarka surat ijin pengangkatan anak orang tua tunggal kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak lanjuti proses pengangkatan anak ke Tim PIPA daerah,bagi Cota yang disetujui oleh Tim. Apabila Persyatan Cota dianggap Tim belum memenuhi Persyaratan maka proses pengangkatan anak ditunda.
21. Instansi sosial Provinsi mengadakan siding Tim PIPA daerah , anggota tim meneliti dan memeriksa berkas Cota, maka anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi.
22. Setelah dilaksanakan siding Tim PIPA, maka kepala instansi soaial Propinsi mengeluarkan keputusan Tim pertimbangan perijinan pengangkatana anaka dan surat rekomendasi kepala Intansi Sosial Provinsi untuk menindak lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.
23. Setelah kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan maka Cota mengajukan Proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
24. Setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan maka Cota harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Yayasan untuk dilakukan Pencatatan Data.
25. Cota Akan melakukan Pencatatan Akta kelahiran pengangkatan anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
26. Cota harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.


Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami atau datang ke Yayasan.

Created By Anak Agung Alit Karnajaya - Copyright 2015