logotype

Contacts

Jl. Gunung Lawu No.30 Pemecutan Klod, Denpasar, Bali 80118

info@baliorphans.org

For Visitor/Pegunjung

+62 361 484 525 (Visiting Appoitment)

+62 811 3800 6868 (Donation)

+62 811 390 2223 (Guardian Angel)

For Adoption/Adopter
For Rumah Aman

+62 811 398 338 (Call & Whatsapp)

Prosedur Adopsi
1. Mengisi Formulir Pre-Adopter

Calon Adopter wajib mengisi Form Pre-Adopter secara mendetail dan lengkap. Form Pre Adopter dapat di download serta di print melalui link berikut:

2. Mengirimkan Formulir Pre-Adopter ke Yayasan

Setelah form pre-adopter diisi dengan lengkap dan mendetail, Calon Adopter wajib mengirimkan form dalam bentuk hardcopy / print-an ke Alamat Yayasan Metta Mama dan Maggha di Jalan Gunung Lawu No. 30, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (80119) atas nama Maggha Karaneya Kang.

3. Interview I

Form Pre-Adopter akan melewati tahap seleksi terlebih dahulu dan apabila dinyatakan memenuhi syarat, Pihak Yayasan akan menghubungi Calon Adopter untuk dibuatkan jadwal interview pertama.
Calon Adopter akan melakukan interview secara offline sehingga Calon Adopter wajib untuk datang ke alamat Yayasan.

4. Mengisi dan Melengkapi Formulir Adopter

Setelah dinyatakan lolos dalam interview I, Calon Adopter diwajibkan untuk mengisi dan melengkapi Form Adopter yang dapat di download pada link berikut:

Serta mengirimkan semua berkas yang tertera pada form dalam bentuk hardcopy / print -an ke alamat Yayasan Metta Mama dan Maggha.
*khusus Calon Adopter wilayah Bali diwajibkan melampirkan KTP tetangga

5. Interview II

Setelah Form Adopter dikirimkan dan diterima serta dicek kelengkapannya, pihak Yayasan akan menghubungi Calon Adopter kembali untuk dijadwalkan Interview Kedua. Calon Adopter akan melakukan interview secara offline sehingga Calon Adopter wajib untuk datang ke alamat Yayasan

6. Test Psikologi

Calon Adopter wajib untuk melakukan test psikologi di Bali dengan psikolog yang ditunjuk oleh Yayasan dengan menyertakan surat pengantar dari Yayasan.
Biaya test psikologi sepenuhnya adalah tanggung jawab dari Calon Adopter, dengan hasil test yang akan dikirimkan langsung ke Yayasan.

7. Interview III

Bilamana dari hasil test psikologi dinyatakan secara mental siap menjadi Calon Orang Tua Angkat, maka Calon Adopter akan kembali dihubungi oleh Pihak Yayasan untuk dijadwalkan Interview Ketiga secara offline sehingga wajib untuk datang ke alamat Yayasan.

8. Home Visit dan Bertemu Keluarga Besar

Pihak Yayasan akan mengunjungi rumah Calon Adopter dan bertemu dengan Ibu, Ayah, Kakek, Nenek serta Keluarga Besar Calon Adopter. Hal ini dilakukan karena seorang anak haruslah diterima dan diakui oleh seluruh keluarga besar, bukan hanya oleh kedua orang tuanya saja.

Ketentuan Home Visit:

  • Menghadirkan seluruh keluarga besar di rumah Calon Adopter.
  • Biaya akomodasi dan transportasi sepenuhnya adalah tanggung jawab dari Calon Adopter.
  • Home Visit akan dilakukan oleh 2 (dua) orang dari pihak Yayasan dalam waktu maksimal 2 malam (yang menyesuaikan dengan daerah home visit)
9. Bonding / Pendekatan

Pihak Pihak Yayasan akan menginformasikan terkait Calon Anak dan Jadwal untuk melakukan bonding kepada Calon Adopter. Bonding sendiri dapat dilakukan oleh Calon Adopter selama kurang lebih 2 – 4 minggu.

10. Pengasuhan Sementara Home Visit oleh Yayasan dan Dinas Sosial Setempat, dan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

Apabila dinilai lolos tahap bonding, maka Pihak Yayasan akan melakukan Pengasuhan Sementara untuk Calon Adopter dengan diketahui dan disaksikan oleh Dinas Sosial. Pengasuhan sementara dilakukan minimal selama 6 bulan dengan monitoring langsung oleh Yayasan.

Setelah 6 bulan masa pengasuhan sementara oleh Calon Adopter, dari Pihak Dinas Sosial setempat atau Yayasan akan melakukan kunjungan (Home Visit) untuk memonitoring tumbuh kembang anak. Selanjutnya dibuatkan laporan perkembangan anak.

Apabila masa pengasuhan sementara dinilai baik dari hasil laporan kunjungan (Home Visit), maka Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak dengan persetujuan dari Dinas Perijinan sebagai dasar untuk melangkah ke Penetapan Pengadilan.

11. Penetapan Pengadilan

Setelah terbitnya Surat Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak, Calon Adopter dapat mulai melanjutkan proses adopsi ke tahap penetapan pengadilan.

12. Terdaftar sebagai Anak Adopsi Secara Sah di Kementerian Sosial

Setelah adanya penetapan pengadilan, salinan penetapannya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan pencatatan sehingga adopsi anak menjadi sah secara hukum.

13. Monitoring Anak Adopsi

Setelah adanya penetapan pengadilan dan tercatatnya di Kementerian Sosial, pihak Yayasan akan terus melakukan monitoring secara intensif.
Monitoring terhadap anak adopsi dilakukan Yayasan dengan melakukan Home Visit secara berkala terhadap anak minimal 5 tahun pertama sejak penyerahan bayi dan sampai anak berusia 17 tahun. Dengan tetap berkomunikasi dengan Yayasan, Adopter memiliki kewajiban untuk tetap mengirimkan informasi terkait perkembangan anak minimal 1 x seminggu kepada Yayasan sebagai proses monitoring.