PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL (SINGLE PARENT)
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNI terhadap anak WNI dimana calon orang tua angkat bersetatus orangtua tunggal.
Alur/tatacara pengangkatan anak orang tua tunggal dapat dilihat dibawah ini:
1. Calon orang tua angkat tunggal, untuk pertama kali harus datang ke:
- Intansi sosial setempat dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah intansi sosial mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke panti/yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik (apabila COTA sudah datang ke panti/yayasan, maka pihak panti \yayasan memberitahukan bahwa sebelum pengangkatan anak diproses, COTA harus datang keinstansi sosial setempat)\
- Instansi sosial setempat memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen: surat permohonan, surat akta kelahiran COTA, surat cerai bagi yang pernah menikah.