logotype

Contacts

Jl. Gunung Lawu No.30 Pemecutan Klod, Denpasar, Bali 80118

info@baliorphans.org

For Visitor/Pegunjung

+62 361 484 525 (Visiting Appoitment)

+62 811 3800 6868 (Donation)

+62 811 390 2223 (Guardian Angel)

For Adoption/Adopter
For Rumah Aman

+62 811 398 338 (Call & Whatsapp)

PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL (SINGLE PARENT)

Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNI terhadap anak WNI dimana calon orang tua angkat bersetatus orangtua tunggal.

Alur/tatacara pengangkatan anak orang tua tunggal dapat dilihat dibawah ini:
1. Calon orang tua angkat tunggal, untuk pertama kali harus datang ke:
  • Intansi sosial setempat dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah intansi sosial mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke panti/yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik (apabila COTA sudah datang ke panti/yayasan, maka pihak panti \yayasan memberitahukan bahwa sebelum pengangkatan anak diproses, COTA harus datang keinstansi sosial setempat)\
  • Instansi sosial setempat memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen: surat permohonan, surat akta kelahiran COTA, surat cerai bagi yang pernah menikah.
2. Setelah COTA memenuhi syarat, instansi sosial provinsi mengarahkan COTA, kepanti/yayasan untuk melakukan proses pengangkatan anak lebih lanjut.
3. Panti/yayasan membuat permohonan kepada kepala instansi sosial setempat untuk menyetujui COTA mengangkat anak.
4. Panti atau yayasan yang diberi wewenang, menjelaskan/memberi keterangan/ konsultasi, tentang tata cara pengangkatan anak dan berkas/dokumen yang harus dipenuhi.
5. Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak. (COTA harus mengirimkan fotokopi dokumen dan mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat)
6. Kepala instansi sosial setempat memberikan disposisi agar menindak lanjuti proses pengangkatan anak.
7. Setelah berkas/dokumen lengkap, maka panti atau yayasan, memohon kepada kepala instansi sosial setempat untuk mengadakan kunjungan rumah pertama (home visit I) agar dapat diketahui kondisi sosial ekonomi dan lingkungan calon orang tua angkat dengan melampirkan berkas/dokumen COTA.
8. Instansi sosial setempat membuat surat tugas kepada panti/yayasan untuk melaksanakan home visit I.
9. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka pekerjaan sosial instansi sosial setempat dan dan pekerja sosial panti/yayasan membuat laporan sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat instansi sosial dan panti/yayasan.
10. Instansi sosial setempat menerbitkan surat keputusan ijin asuhan yang ditandatangani oleh kepala instansi sosial provinsi.
11. Setelah ijin pengasuhan diberikan oleh instansi sosial instansi, panti/yayasan akan melakukan poster care (asuhan anak) dan penyerahan anak.
12. Asuhan dilakukan oleh COTA, lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya, maka ijin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti/yayasan.
13. Setelah calon anak angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, panti/yayasan memohon kunjungan rumah ke dua kepada kepala instansi sosial provinsi.
14. Kepala instansi sosial provinsi berkoordinasi dengan kementrian sosial direktorat kesejahteraan anak dan memberi tugas untuk melaksanakan kunjungan rumah ke (2) dua kepada pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti/yayasan.
15. Pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti/yayasan bersama pekerja sosial dari derektorat kesejahteraan sosial melaksanakan kunjungan rumah ke 2 (dua)
16. Setelah kunjungan rumah ke (2) dua, maka pihak pekerja sosial membuat laporan perkembangan anak selama diasuh oleh COTA.
17. Kemudian instansi sosial provinsi megajukan permohonan pemberian ijin pengangkatan anak orang tua tunggal kepada Menteri Sosial.
18. Kementrian sosoial mengadakan siding tim PIPA pusat, yang dihadiri oleh tim PIPA pusat yang meliputi kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Mabes POLRI, Kejaksaan Agung, KPAI,KOmnas Anak (Panti atau Yayasan dan Lain – Lain)
19. Pada saat Sidang Tim PIPA pusat, Anggota tim meneliti dan memeriksa berkas Cota, maka anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi.
20. Setelah dilaksanakan siding Tim PIPA pusat, Menteri Sosial C.Q Direktur Jendral rehabilitasi sosial mengeluarkan surat ijin pengangkatan anak orang tua tunggal kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak lanjuti proses pengangkatan anak ke Tim PIPA daerah,bagi Cota yang disetujui oleh Tim. Apabila Persyatan Cota dianggap Tim belum memenuhi Persyaratan maka proses pengangkatan anak ditunda.
21. Instansi sosial Provinsi mengadakan siding Tim PIPA daerah , anggota tim meneliti dan memeriksa berkas Cota, maka anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi.
22. Setelah dilaksanakan siding Tim PIPA, maka kepala instansi soaial Propinsi mengeluarkan keputusan Tim pertimbangan perijinan pengangkatana anaka dan surat rekomendasi kepala Intansi Sosial Provinsi untuk menindak lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.
23. Setelah kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan maka Cota mengajukan Proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
24. Setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan maka Cota harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Yayasan untuk dilakukan Pencatatan Data.
25. Cota Akan melakukan Pencatatan Akta kelahiran pengangkatan anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
26. Cota harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.
For further and detail information, please contact us or just come by to our house.